Air Terjun Lembah Anai, Sumatera Barat

Sekitar satu jam perjalanan dari Padang anda akan sampai di Lembah Anai. Salah satu dari pesona alami yang terkenal dan menjadi maskot pariwisata di Sumatera Barat adalah Air Terjun Lembah Anai.

Golden Sunrise di Puncak Dieng

Sunrise atau matahari terbit punya pesona tersendiri. Tapi pernahkah Anda menikmati sunrise di Puncak Dieng. Pesonanya akan lain dibanding tempat-tempat lain yang pernah Anda kunjungi.

Pesona Telaga Warna

Saat Anda berwisata ke Jawa Tengah, jangan lupa sempatkan mengunjungi Telaga Warna. Hanya sekitar 1 jam dari kota Wonosobo Anda akan sampai di lokasi ini.

Stadion Sepak Bola Unik

Gilanya masyarakat Norwegia dengan sepakbola menginspirasi pemerintah setempat membangun stadion di tengah laut.

Pantai Balekambang di Malang Selatan

Balekambang adalah kawasan pantai di selatan Malang. Letaknya sekitar 56 km dari kota Malang atau dengan durasi tempuh sekitar 2,5 jam. Baca selanjutnya...

Kingdom Tower Jeddah, Tertinggi di Dunia

Salah satu supremasi Asia, Kingdom Tower Jeddah yang sebelumnya dikenal sebagai Menara Mile-High menjadi menara super tinggi dunia dengan ketinggian mencapai 1.000 meter ( 1 Km) dari rencana semula 1,6 km (1 Mil).

Foreplay Technique and Tips

Berbeda dengan pria, pada wanita efek foreplay adalah sampai ia benar-benar 'basah'. Pada beberapa wanita tidak mudah mendapatkan 'basah' (wet).

18 Ucapan Sakti Menghadapi Pria

Keinginan pria dan wanita adalah sama. Artikel ini menyajikan teknik relation yang dapat digunakan wanita menghadapi pria.

Indahnya Pantai Carocok Painan, Sumatera Barat

Sekitar 77 km dari kota Padang ke arah Selatan, temukan keindahan Pantai Carocok di kota Painan. Pasir pantainya yang putih tak kalah dengan Lombok.

Tampilkan postingan dengan label Bisnis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bisnis. Tampilkan semua postingan

Jumat, 29 Juni 2012

Rahasia Bank


Apa yang perlu diketahui dari rahasia Bank?
Kita perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan rahasia Bank, sehingga kalau kita menjadi nasabah Bank, kita akan mengetahui secara pasti apa-apa yang boleh dan tidak boleh diberikan pada pihak luar oleh Bank. Dalam dunia modern sekarang ini, hampir setiap orang yang telah cukup umur berhubungan dengan Bank, entah sekedar menyimpan uang, ataupun mengirim uang melalui transfer, meminjam uang dan sebagainya.
Dasar Hukum ketentuan rahasia bank di Indonesia, mula-mula adalah Undang-undang no.7 tahun 1992 tentang Perbankan, tetapi kemudian diubah dengan Undang-undang no.10/1998. Sesuai pasal 1 ayat 28 Undang-undang no.10/1998, berbunyi sebagai berikut:
Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya.

Lingkup Rahasia Bank
Pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul adalah: Apakah yang harus dirahasiakan ini hanya terbatas kepada keuangan nasabah penyimpan dana saja? Apakah juga menyangkut keadaan keuangan nasabah debitur? Apakah lingkup rahasia Bank hanya menyangkut pasiva (liabilities) bank berupa dana nasabah bank, ataukah juga meliputi aktiva (assets) bank berupa kredit Bank kepada nasabah. Apakah juga menyangkut penggunaan jasa-jasa bank yang lain, selain jasa penyimpanan dana dan jasa pemberian kredit?

Dari rumusan pasal 40 Undang-undang No.10/1998, secara eksplisit disebutkan bahwa lingkup rahasia bank adalah bukan saja menyangkut simpanan nasabah, tetapi juga (identitas) nasabah penyimpan yang memiliki simpanan tersebut. Bahkan dalam rumusan pasal 40, “Nasabah Penyimpan” disebut lebih dahulu daripada “Simpanannya”. Di beberapa negara, lingkup dari rahasia bank tidak ditentukan hanya terbatas kepada keadaan keuangan nasabah, tetapi meliputi juga identitas nasabah yang bersangkutan.

Informasi mengenai mantan nasabah
Di dalam praktek perbankan atau praktek bisnis, sangat lazim seorang nasabah berpindah-pindah atau berganti-ganti bank, seperti juga adalah lazim seorang nasabah mempunyai simpanan pada beberapa bank. Timbul pertanyaan, apakah bank masih terikat terhadap kewajiban rahasia bank setelah nasabahnya tidak lagi menjadi nasabah bank yang bersangkutan? Hal ini ternyata tidak diatur atau ditentukan oleh undang-undang, baik oleh undang-undang no.7/1992 maupun undang-undang no.10/1998.
Mengingat tujuan dari diadakannya ketentuan mengenai kewajiban rahasia bank, sebaiknya undang-undang perbankan Indonesia menentukan kewajiban rahasia bank tetap diberlakukan sekalipun nasabah yang bersangkutan telah tidak lagi menjadi nasabah bank yang bersangkutan.

Siapa yang berkewajiban memegang teguh rahasia Bank?
Menurut pasal 47 ayat (2) Undang-undang no.10/1998, yang berkewajiban memegang teguh rahasia bank adalah:
  • Anggota Dewan Komisaris Bank
  • Anggota Direksi Bank
  • Pegawai Bank
  • Pihak terafiliasi lainnya dari Bank
Siapakah yang dikategorikan sebagai “pegawai bank”
Menurut penjelasan pasal 47 ayat (2) yang dimaksudkan “pegawai bank” adalah “semua pejabat dan karyawan bank”. Lingkup sasaran tindak pidana rahasia bank menurut pasal tsb terlalu luas, karena berarti rahasia bank berlaku bagi siapa saja yang menjadi pegawai bank, sekalipun pegawai bank tersebut tidak mempunyai akses atau tak mempunyai hubungan sama sekali dengan nasabah penyimpan dan simpanannya, seperti: pramubakti, satpam, pengemudi, pegawai di unit yang mengurusi kendaraan dan masih banyak lagi.

Kewajiban merahasiakan bagi mantan pegawai bank
Seorang pegawai bank, ada kemungkinan tak selamanya menjadi pegawai bank tersebut, bisa karena telah tiba masa pensiun, keluar dan menjadi pegawai di perusahaan lain, meninggal dan sebagainya. Pada krisis moneter, banyak pegawai bank yang terkena PHK karena bank nya terkena likuidasi.
Pertanyaan yang muncul, apakah mantan pegawai bank masih tetap terkena oleh kewajiban memegang teguh rahasia bank yang menjadi kewajibannya sewaktu yang bersangkutan masih menjadi pegawai aktif di bank yang bersangkutan? Ternyata Undang-undang no.7/1992 maupun Undang-undang no.10/1998 tak mengaturnya.
Beberapa negara menentukan bahwa mantan pengurus dan pegawai bank terikat oleh kewajiban rahasia bank. Ada yang menentukan keterikatannya itu berakhir setelah beberapa tahun sejak saat yang bersangkutan berhenti sebagai pengurus atau pegawai bank, ada pula yang menentukan kewajiban tersebut melekat terus sampai seumur hidup.

Pengertian pihak terafiliasi lainnya
Sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 ayat (22) Undang-undang no.10/1998, yang dimaksud pihak terafiliasi adalah:
  1. anggota dewan komisaris, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank
  2. anggota pengurus, pengawas, pengelola, atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  3. pihak yang memberikan jasanya kepada bank, antara lain: akuntan publik, penilai, konsultan hukum, dan konsultan lainnya
  4. pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia, turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi, keluarga pengurus.
Pengecualian atas kewajiban rahasia bank
Undang-undang no.10/1998 memberikan pengecualian dalam 7 (tujuh) hal. Pengecualian tersebut tidak bersifat limitatif, artinya di luar 7 (tujuh) hal yang telah dikecualikan itu tidak terdapat pengecualian yang lain. Pengecualian itu adalah:
  1. Untuk kepentingan perpajakan dapat diberikan pengecualian kepada pejabat pajak berdasarkan perintah Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan (pasal 41)
  2. Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, dapat diberikan pengecualian kepada Pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/PUPN atas izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 41A)
  3. Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana dapat diberikan pengecualian kepada polisi, jaksa atau hakim atas izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 42)
  4. Dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 43)
  5. Dalam rangka tukar menukar informasi di antara bank kepada bank lain dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin dari Pimpinan Bank Indonesia (pasal 44)
  6. Atas persetujuan, permintaan atau kuasa dari nasabah penyimpan secara tertulis dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 44A ayat 1)
  7. Atas permintaan ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan dana yang telah meninggal dunia (pasal 44A ayat 2)
Sehubungan dengan pengecualian yang bersifat limitatif tersebut, apabila ada pihak-pihak lain (selain yang telah ditentukan sebagai pihak-pihak yang boleh memperoleh pengecualian) meminta penjelasan mengenai keadaan keuangan suatu nasabah dari suatu bank, jelas jawabannya adalah “tidak boleh”.
Sifat limitatif dari pengecualian itu bukan tidak dapat diperluas, asal perluasannya ditentukan oleh undang-undang. Apabila pengecualian di dalam undang-undang perlu ditambah, maka penambahan dapat dilakukan dengan:
  • Mengubah Undang-undang no.10/1998, atau
  • Memberikan tambahannya dengan mencantumkannya dalam undang-undang tersendiri.
Dari ulasan di atas terlihat, bahwa Bank merupakan lembaga yang harus beroperasi secara prudent. Mengapa? Bank adalah bagian dari sistim keuangan dan sistim pembayaran suatu negara. Kepentingan masyarakat untuk menjaga eksistensi bank sangat penting, karena ambruknya bank dapat mengakibatkan domino effect, yaitu menular kepada bank-bank lain, yang akan mengganggu fungsi sistim keuangan dan sistim pembayaran negara yang bersangkutan.

Bank adalah lembaga keuangan yang eksistensinya tergantung pada kepercayaan para nasabahnya, yang mempercayakan dana dan jasa-jasa lain, yang dilakukan nasabah melalui bank. Oleh karena itu bank sangat berkepentingan agar kadar kepercayaan masyarakat, yang telah maupun yang akan menyimpan dananya, maupun yang telah atau akan menggunakan jasa-jasa bank lainnya, terpelihara dengan baik. Salah satu faktor untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank, adalah kepatuhan bank terhadap kewajiban rahasia bank.

Selasa, 13 Desember 2011

Belajar Bermain Saham

Saham adalah salah satu produk keuangan. Kita mengenal pasar finansial yang terbagi dalam pasar modal dan pasar uang. Saham termasuk produk pasar modal yang merupakan bukti kepemilikan kita terhadap perusahaan yang menerbitkan sertifikat saham tersebut. Saham ada nilai intrinsik maupun nilai aktualnya. Untuk bertransaksi saham juga ada aturan main tersendiri.


Beberapa tips cara bermain saham :
* Perlakukan saham sebagai “human”, bukan dipahami semata-mata ”by the book” saja. Lihat juga orang-orang yang mengelolanya, pemain di belakangnya (market maker, player, follower) dan karakteritik masing-masing, baru kemudian masuk ke analisis dan tools yang digunakan.

* Jangan sepenuhnya percaya pada data-data keuangan, apalagi yang belum diaudit dan/atau belum disahkan oleh Bapepam. Indonesia adalah salah satu contoh emerging market, dan karakteristik utama dari pasar seperti ini adalah data yang seringkali unreliable. Jadi, tetaplah bersikap konservatif dan hati-hati.

* Ada baiknya Anda mulai dengan mengoleksi saham-saham blue chip yang turun harganya karena sentimen right issue. Tak apa, dalam waktu yang tidak terlalu lama, biasanya harganya segera terkoreksi dan merangkak naik. Return saham-saham blue chip biasanya average, tapi cukup layak untuk dipegang dalam jangka waktu lama.

* Anda juga bisa mengikuti aksi yang dilakukan para bandar. Bermainlah bisnis online sedikit dengan saham gorengan. Biasanya, saham ini tidak terlalu banyak peredarannya sehingga mudah dikatrol dan dipermainkan harganya. Ciri-cirinya, volume transaksi saham ini cukup besar dan nilainya turun tapi kemudian perlahan-lahan naik. Sekali lagi, hati-hati karena tren bisa segera berbalik dengan cepat dan gunakan hanya jika ada uang berlebih.

* Disiplin. Tetapkan batas atas dan batas bawah. Misalnya, 33% di atas dan 5% di bawah. Taati aturan itu dan jangan sekali-kali mengikuti nafsu dan emosi Anda. Kalau Anda berani mengambil resiko, tidak apa-apa tanpa cut loss, kecuali 1) Anda pakai margin, 2) harga saham sudah tergolong tinggi, dan 3) ketika Anda masuk, harga atau tren berbalik arah.

* Tekun dan geluti secara serius. Lakukan analisis dan review portofolio secara berkala. Saya sarankan untuk memegang tidak lebih dari 9 jenis saham saja. Fokus pada maksimal 3 saham dan hold 1-2 saham untuk tetap dipegang untuk satu tahun. Kemampuan manusia terbatas, jadi baiknya jangan terlalu greedy.

* Belajar fundamental ekonomi global dan emiten tertentu adalah suatu keharusan. Lebih baik lagi jika Anda juga mengikuti selalu berita nasional dan mengamati korelasinya dengan gerakan di bursa.

* Simak karakteristik unik bursa. Misalnya, biasanya ada kecenderungan naik sekitar April-Mei sebagai antisipasi publikasi laporan keuangan dan pembagian dividen (sell). Sebaliknya, pada bulan September-Oktober seperti sekarang, biasanya kecenderungan turun karena sepi, tidak ada berita dan aktivitas (buy). Sementara pada akhir tahun ada kecenderungan naik, sebagai antisipasi window dressing dan menyambut january effect (sell). Pada bulan Februari-Maret, biasanya terjadi koreksi pasca window dressing dan january effect (buy). Begitu seterusnya.

* Broker juga manusia. Ajak mereka makan siang dan make friendship. Lakukan saja dengan tulus. Jangan pernah mengharapkan Anda akan mendapatkan insider information dari sini. Selain tidak etis, hal itu juga melanggar hukum (ilegal).

* Mohon bimbingan yang di atas. Percayalah bahwa banyak variabel yang berpengaruh tetapi berada di luar kendali kita. Di situlah peran tangan Tuhan berkuasa. Dan ketika Anda mendapatkan gain, jangan lupa sumbangkan sebagian dari apa yang Anda terima dan tetaplah bersikap rendah hati. Investor besar yang saya tahu rata-rata orang yang low profile, sederhana, dan tidak suka banyak bicara.

Informasi, analisis/strategi, sikap mental dan emosi, serta luck, tetap merupakan faktor utama yang menunjang keberhasilan Anda.

Sumber: www.carabermainsaham.com

Senin, 28 November 2011

Apakah Website Anda Sudah Bisa Bayar Online?

Bisnis internet semakin banyak digemari oleh pengusaha yang ingin usahanya cepat berkembang dan banyak dikenal orang. Internet sudah menjadi upaya jitu untuk meningkatkan penjualan produk. Tidak dipungkiri bahwa internet memang sarana yang sangat bagus dalam mengenalkan produk usaha anda ke seluruh penjuru, baik bagi kalangan masyarakat di Indonesia maupun dunia internasional.


Dengan internet produk kita akan cepat dikenal oleh masyarakat luas tanpa harus mengeluarkan tenaga secara fisik mengenalkannya kepada orang lain, baik secara manual atau door to door. Sistem door to door tentu akan lebih banyak mengeluarkan biaya dan tenaga.


Pembayaran online (online payment) tentu menjadi sesuatu yang penting apabila kita menjual sebuah produk melalui internet. Sudah semakin populer bahwa perdagangan via internet sudah menjadi kesatuan dengan pembayaran online. Tidak bisa dihindari hal ini sudah saling mendukung untuk kelancaran bisnis melalui internet. Karena dengan menggunakan sarana pembayaran online, kita tidak perlu repot lagi dengan rutinitas bolak-balik ke bank atau ATM untuk melakukan transaksi bisnis. Hanya saja, bagaimana meyakinkan pembeli agar mau melakukan pembayaran kepada anda, atau sebaliknya penjual percaya mengirimkan barang dan yakin sudah dibayar, itu adalah salah satu kendala selama ini.

Website Anda Bisa Terima Pembayaran Online!

Salah satu satu solusi penerimaan pembayaran online adalah lahirnya sebuah provider payment online yang diluncurkan oleh PT. Inti Prima Mandiri Utama dengan nama iPayMu berupa Payment Gateway Processor yang terkoneksi dengan perbankan.

Ini bisa menjadi sebuah kabar gembira. Dengan iPayMu akan membantu anda meningkatkan penjualan karena bisa menjadi solusi bagi pebisnis online untuk kelancaran e-commerce jenis ritel online. Paling tidak iPayMu bisa menciptakan rasa bangga bagi pebisnis kecil karena pembayaran atas penjualan produknya sudah dapat dilakukan via internet.

Saatnya anda mencoba!. Kalau tidak sekarang, kapan lagi..?. Untuk info lebih lanjut, coba periksa dan klik link dibawah ini...