Apa yang perlu diketahui dari rahasia Bank?
Kita perlu
mengetahui apa yang dimaksud dengan rahasia Bank, sehingga kalau kita menjadi
nasabah Bank, kita akan mengetahui secara pasti apa-apa yang boleh dan tidak
boleh diberikan pada pihak luar oleh Bank. Dalam dunia modern sekarang ini,
hampir setiap orang yang telah cukup umur berhubungan dengan Bank, entah
sekedar menyimpan uang, ataupun mengirim uang melalui transfer, meminjam
uang dan sebagainya.
Dasar Hukum
ketentuan rahasia bank di Indonesia, mula-mula adalah Undang-undang no.7 tahun
1992 tentang Perbankan, tetapi kemudian diubah dengan Undang-undang no.10/1998.
Sesuai pasal 1 ayat 28 Undang-undang no.10/1998, berbunyi sebagai berikut:
Rahasia Bank
adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah
Penyimpan dan Simpanannya.
Lingkup Rahasia
Bank
Pertanyaan-pertanyaan
yang sering muncul adalah: Apakah yang harus dirahasiakan ini hanya terbatas
kepada keuangan nasabah penyimpan dana saja? Apakah juga menyangkut keadaan
keuangan nasabah debitur? Apakah lingkup rahasia Bank hanya menyangkut pasiva
(liabilities) bank berupa dana nasabah bank, ataukah juga meliputi
aktiva (assets) bank berupa kredit Bank kepada nasabah. Apakah juga
menyangkut penggunaan jasa-jasa bank yang lain, selain jasa penyimpanan dana
dan jasa pemberian kredit?
Dari rumusan
pasal 40 Undang-undang No.10/1998, secara eksplisit disebutkan bahwa lingkup
rahasia bank adalah bukan saja menyangkut simpanan nasabah, tetapi juga
(identitas) nasabah penyimpan yang memiliki simpanan tersebut. Bahkan dalam
rumusan pasal 40, “Nasabah Penyimpan” disebut lebih dahulu daripada
“Simpanannya”. Di beberapa
negara, lingkup dari rahasia bank tidak ditentukan hanya terbatas kepada
keadaan keuangan nasabah, tetapi meliputi juga identitas nasabah yang
bersangkutan.
Informasi
mengenai mantan nasabah
Di dalam
praktek perbankan atau praktek bisnis, sangat lazim seorang nasabah
berpindah-pindah atau berganti-ganti bank, seperti juga adalah lazim seorang
nasabah mempunyai simpanan pada beberapa bank. Timbul pertanyaan, apakah bank
masih terikat terhadap kewajiban rahasia bank setelah nasabahnya tidak lagi
menjadi nasabah bank yang bersangkutan? Hal ini ternyata tidak diatur atau
ditentukan oleh undang-undang, baik oleh undang-undang no.7/1992 maupun
undang-undang no.10/1998.
Mengingat
tujuan dari diadakannya ketentuan mengenai kewajiban rahasia bank, sebaiknya
undang-undang perbankan Indonesia menentukan kewajiban rahasia bank tetap
diberlakukan sekalipun nasabah yang bersangkutan telah tidak lagi menjadi
nasabah bank yang bersangkutan.
Siapa yang
berkewajiban memegang teguh rahasia Bank?
Menurut pasal
47 ayat (2) Undang-undang no.10/1998, yang berkewajiban memegang teguh rahasia
bank adalah:
- Anggota
Dewan Komisaris Bank
- Anggota
Direksi Bank
- Pegawai
Bank
- Pihak
terafiliasi lainnya dari Bank
Siapakah yang
dikategorikan sebagai “pegawai bank”
Menurut
penjelasan pasal 47 ayat (2) yang dimaksudkan “pegawai bank” adalah “semua
pejabat dan karyawan bank”. Lingkup sasaran tindak pidana rahasia bank menurut
pasal tsb terlalu luas, karena berarti rahasia bank berlaku bagi siapa saja
yang menjadi pegawai bank, sekalipun pegawai bank tersebut tidak mempunyai
akses atau tak mempunyai hubungan sama sekali dengan nasabah penyimpan dan
simpanannya, seperti: pramubakti, satpam, pengemudi, pegawai di unit yang
mengurusi kendaraan dan masih banyak lagi.
Kewajiban
merahasiakan bagi mantan pegawai bank
Seorang pegawai
bank, ada kemungkinan tak selamanya menjadi pegawai bank tersebut, bisa karena
telah tiba masa pensiun, keluar dan menjadi pegawai di perusahaan lain,
meninggal dan sebagainya. Pada krisis moneter, banyak pegawai bank yang terkena
PHK karena bank nya terkena likuidasi.
Pertanyaan yang
muncul, apakah mantan pegawai bank masih tetap terkena oleh kewajiban memegang
teguh rahasia bank yang menjadi kewajibannya sewaktu yang bersangkutan masih
menjadi pegawai aktif di bank yang bersangkutan? Ternyata Undang-undang
no.7/1992 maupun Undang-undang no.10/1998 tak mengaturnya.
Beberapa negara
menentukan bahwa mantan pengurus dan pegawai bank terikat oleh kewajiban
rahasia bank. Ada yang menentukan keterikatannya itu berakhir setelah beberapa
tahun sejak saat yang bersangkutan berhenti sebagai pengurus atau pegawai bank,
ada pula yang menentukan kewajiban tersebut melekat terus sampai seumur hidup.
Pengertian pihak
terafiliasi lainnya
Sebagaimana
ditentukan dalam pasal 1 ayat (22) Undang-undang no.10/1998, yang dimaksud
pihak terafiliasi adalah:
- anggota
dewan komisaris, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat atau karyawan
bank
- anggota
pengurus, pengawas, pengelola, atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank,
khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
- pihak yang
memberikan jasanya kepada bank, antara lain: akuntan publik, penilai,
konsultan hukum, dan konsultan lainnya
- pihak yang
menurut penilaian Bank Indonesia, turut serta mempengaruhi pengelolaan
bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris,
keluarga pengawas, keluarga direksi, keluarga pengurus.
Pengecualian
atas kewajiban rahasia bank
Undang-undang
no.10/1998 memberikan pengecualian dalam 7 (tujuh) hal. Pengecualian
tersebut tidak bersifat limitatif, artinya di luar 7 (tujuh) hal yang telah
dikecualikan itu tidak terdapat pengecualian yang lain. Pengecualian itu
adalah:
- Untuk
kepentingan perpajakan dapat diberikan pengecualian kepada pejabat pajak
berdasarkan perintah Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri
Keuangan (pasal 41)
- Untuk
penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan
Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, dapat diberikan
pengecualian kepada Pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/PUPN
atas izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 41A)
- Untuk
kepentingan peradilan dalam perkara pidana dapat diberikan pengecualian
kepada polisi, jaksa atau hakim atas izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal
42)
- Dalam
perkara perdata antara bank dengan nasabahnya dapat diberikan pengecualian
tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 43)
- Dalam
rangka tukar menukar informasi di antara bank kepada bank lain dapat
diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin dari Pimpinan Bank
Indonesia (pasal 44)
- Atas
persetujuan, permintaan atau kuasa dari nasabah penyimpan secara tertulis
dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank
Indonesia (pasal 44A ayat 1)
- Atas
permintaan ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan dana yang telah
meninggal dunia (pasal 44A ayat 2)
Sehubungan
dengan pengecualian yang bersifat limitatif tersebut, apabila ada pihak-pihak
lain (selain yang telah ditentukan sebagai pihak-pihak yang boleh memperoleh
pengecualian) meminta penjelasan mengenai keadaan keuangan suatu nasabah dari
suatu bank, jelas jawabannya adalah “tidak boleh”.
Sifat limitatif
dari pengecualian itu bukan tidak dapat diperluas, asal perluasannya ditentukan
oleh undang-undang. Apabila pengecualian di dalam undang-undang perlu ditambah,
maka penambahan dapat dilakukan dengan:
- Mengubah
Undang-undang no.10/1998, atau
- Memberikan
tambahannya dengan mencantumkannya dalam undang-undang tersendiri.
Dari ulasan di
atas terlihat, bahwa Bank merupakan lembaga yang harus beroperasi secara prudent.
Mengapa? Bank adalah bagian dari sistim keuangan dan sistim pembayaran suatu
negara. Kepentingan masyarakat untuk menjaga eksistensi bank sangat penting,
karena ambruknya bank dapat mengakibatkan domino effect, yaitu menular
kepada bank-bank lain, yang akan mengganggu fungsi sistim keuangan dan sistim
pembayaran negara yang bersangkutan.
Bank adalah lembaga
keuangan yang eksistensinya tergantung pada kepercayaan para nasabahnya, yang
mempercayakan dana dan jasa-jasa lain, yang dilakukan nasabah melalui bank.
Oleh karena itu bank sangat berkepentingan agar kadar kepercayaan masyarakat,
yang telah maupun yang akan menyimpan dananya, maupun yang telah atau akan
menggunakan jasa-jasa bank lainnya, terpelihara dengan baik. Salah satu faktor
untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank, adalah kepatuhan
bank terhadap kewajiban rahasia bank.