Kamis, 22 Oktober 2015

SWDKLLJ Pada Tabel Pajak Kendaraan, Apakah itu ?

Apakah anda pernah mendengar SWDKLLJ ?. Coba perhatikan STNK kendaraan anda...

Ketika kita membayar pajak kendaraan, secara tidak langsung kita akan dikenakan biaya SWDKLLJ. Pada halaman belakang STNK ada kolom SWDKLLJ, itu apa ? Apa fungsinya ?. Pernahkah anda menanyakannya kepada pak polisi atau rekan anda tentang tarif apa ini ?.

Yup, SWDKLLJ itu merupakan kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dengan membayar SWDKLLJ pada saat membayar pajak kendaraan, secara tidak langsung diri kita terdaftar ikut dalam program asuransi kecelakaan yang dikelola oleh perusahaan BUMN bernama Jasa Raharja.

Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari jenis kendaraan anda. Untuk sepeda motor berkapasitas mesin 50 cc sampai dengan 250 cc akan dikenakan tarif Rp35.000,-. Sedangkan untuk jenis sedan, jip dan sebagainya berkisar sebesar Rp143.000,-.

Apa manfaat yang diterima oleh tertanggung ?

Manfaat yang diperoleh dari SWDKLLJ adalah mendapatkan perlindungan asuransi jika terjadi kecelakaan lalu lintas. Besarnya santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yakni :

  1. Meninggal Dunia, sebesar Rp25 juta
  2. Cacat Tetap (Maksimal), sebesar Rp25 juta
  3. Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta
  4. Biaya Penguburan, sebesar Rp2 juta
Bagaimana cara memperoleh santunan ?

  1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat
  2. Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang lainnya, surat keterangan kesehatan dari dokter yang merawat/RS, KTP/identitas diri korban/ahli waris korban)
  3. Jika korban luka2 maka dilampirkan kuitansi biaya perawatan pengobatan yang asli, sedangkan jika meninggal dunia maka diperlukan Kartu Keluarga atau Surat Nikah
  4. Hak santunan menjadi gugur jika pengajuan telah lebih dari 6 bulan sejak terjadinya musibah atau tidak melakukan penagihan dalam kurun waktu 3 bulan sejak hak santunan disetujui oleh Jasa Raharja.
Perlu diketahui, bahwa santunan ini diberikan tidak hanya kepada seseorang/pengemudi sebagai peserta (atau tertanggung SWDKLLJ) tetapi juga berlaku kepada para penumpang yang ikut menjadi korban pada kejadian kecelakaan.

Mengingat pentingnya nilai pertanggungan asuransi ini bagi anda, maka seyogyanya anda jangan sampai terlambat untuk membayar pajak kendaraan anda.

Semoga tulisan ini bermanfaat sebagai informasi.


5 komentar:

  1. Selam admin guzel konular ve guzel site basarilarin devamini bekleriz tanks

    BalasHapus
  2. Blogging is the new poetry. I find it wonderful and amazing in many ways.

    BalasHapus
  3. I really appreciate your professional approach. These are pieces of very useful information that will be of great use for me in future.

    BalasHapus
  4. Very informative, keep posting such good articles, it really helps to know about things.

    BalasHapus