Air Terjun Lembah Anai, Sumatera Barat

Sekitar satu jam perjalanan dari Padang anda akan sampai di Lembah Anai. Salah satu dari pesona alami yang terkenal dan menjadi maskot pariwisata di Sumatera Barat adalah Air Terjun Lembah Anai.

Golden Sunrise di Puncak Dieng

Sunrise atau matahari terbit punya pesona tersendiri. Tapi pernahkah Anda menikmati sunrise di Puncak Dieng. Pesonanya akan lain dibanding tempat-tempat lain yang pernah Anda kunjungi.

Pesona Telaga Warna

Saat Anda berwisata ke Jawa Tengah, jangan lupa sempatkan mengunjungi Telaga Warna. Hanya sekitar 1 jam dari kota Wonosobo Anda akan sampai di lokasi ini.

Stadion Sepak Bola Unik

Gilanya masyarakat Norwegia dengan sepakbola menginspirasi pemerintah setempat membangun stadion di tengah laut.

Pantai Balekambang di Malang Selatan

Balekambang adalah kawasan pantai di selatan Malang. Letaknya sekitar 56 km dari kota Malang atau dengan durasi tempuh sekitar 2,5 jam. Baca selanjutnya...

Kingdom Tower Jeddah, Tertinggi di Dunia

Salah satu supremasi Asia, Kingdom Tower Jeddah yang sebelumnya dikenal sebagai Menara Mile-High menjadi menara super tinggi dunia dengan ketinggian mencapai 1.000 meter ( 1 Km) dari rencana semula 1,6 km (1 Mil).

Foreplay Technique and Tips

Berbeda dengan pria, pada wanita efek foreplay adalah sampai ia benar-benar 'basah'. Pada beberapa wanita tidak mudah mendapatkan 'basah' (wet).

18 Ucapan Sakti Menghadapi Pria

Keinginan pria dan wanita adalah sama. Artikel ini menyajikan teknik relation yang dapat digunakan wanita menghadapi pria.

Indahnya Pantai Carocok Painan, Sumatera Barat

Sekitar 77 km dari kota Padang ke arah Selatan, temukan keindahan Pantai Carocok di kota Painan. Pasir pantainya yang putih tak kalah dengan Lombok.

Jumat, 29 Juni 2012

Rahasia Bank


Apa yang perlu diketahui dari rahasia Bank?
Kita perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan rahasia Bank, sehingga kalau kita menjadi nasabah Bank, kita akan mengetahui secara pasti apa-apa yang boleh dan tidak boleh diberikan pada pihak luar oleh Bank. Dalam dunia modern sekarang ini, hampir setiap orang yang telah cukup umur berhubungan dengan Bank, entah sekedar menyimpan uang, ataupun mengirim uang melalui transfer, meminjam uang dan sebagainya.
Dasar Hukum ketentuan rahasia bank di Indonesia, mula-mula adalah Undang-undang no.7 tahun 1992 tentang Perbankan, tetapi kemudian diubah dengan Undang-undang no.10/1998. Sesuai pasal 1 ayat 28 Undang-undang no.10/1998, berbunyi sebagai berikut:
Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya.

Lingkup Rahasia Bank
Pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul adalah: Apakah yang harus dirahasiakan ini hanya terbatas kepada keuangan nasabah penyimpan dana saja? Apakah juga menyangkut keadaan keuangan nasabah debitur? Apakah lingkup rahasia Bank hanya menyangkut pasiva (liabilities) bank berupa dana nasabah bank, ataukah juga meliputi aktiva (assets) bank berupa kredit Bank kepada nasabah. Apakah juga menyangkut penggunaan jasa-jasa bank yang lain, selain jasa penyimpanan dana dan jasa pemberian kredit?

Dari rumusan pasal 40 Undang-undang No.10/1998, secara eksplisit disebutkan bahwa lingkup rahasia bank adalah bukan saja menyangkut simpanan nasabah, tetapi juga (identitas) nasabah penyimpan yang memiliki simpanan tersebut. Bahkan dalam rumusan pasal 40, “Nasabah Penyimpan” disebut lebih dahulu daripada “Simpanannya”. Di beberapa negara, lingkup dari rahasia bank tidak ditentukan hanya terbatas kepada keadaan keuangan nasabah, tetapi meliputi juga identitas nasabah yang bersangkutan.

Informasi mengenai mantan nasabah
Di dalam praktek perbankan atau praktek bisnis, sangat lazim seorang nasabah berpindah-pindah atau berganti-ganti bank, seperti juga adalah lazim seorang nasabah mempunyai simpanan pada beberapa bank. Timbul pertanyaan, apakah bank masih terikat terhadap kewajiban rahasia bank setelah nasabahnya tidak lagi menjadi nasabah bank yang bersangkutan? Hal ini ternyata tidak diatur atau ditentukan oleh undang-undang, baik oleh undang-undang no.7/1992 maupun undang-undang no.10/1998.
Mengingat tujuan dari diadakannya ketentuan mengenai kewajiban rahasia bank, sebaiknya undang-undang perbankan Indonesia menentukan kewajiban rahasia bank tetap diberlakukan sekalipun nasabah yang bersangkutan telah tidak lagi menjadi nasabah bank yang bersangkutan.

Siapa yang berkewajiban memegang teguh rahasia Bank?
Menurut pasal 47 ayat (2) Undang-undang no.10/1998, yang berkewajiban memegang teguh rahasia bank adalah:
  • Anggota Dewan Komisaris Bank
  • Anggota Direksi Bank
  • Pegawai Bank
  • Pihak terafiliasi lainnya dari Bank
Siapakah yang dikategorikan sebagai “pegawai bank”
Menurut penjelasan pasal 47 ayat (2) yang dimaksudkan “pegawai bank” adalah “semua pejabat dan karyawan bank”. Lingkup sasaran tindak pidana rahasia bank menurut pasal tsb terlalu luas, karena berarti rahasia bank berlaku bagi siapa saja yang menjadi pegawai bank, sekalipun pegawai bank tersebut tidak mempunyai akses atau tak mempunyai hubungan sama sekali dengan nasabah penyimpan dan simpanannya, seperti: pramubakti, satpam, pengemudi, pegawai di unit yang mengurusi kendaraan dan masih banyak lagi.

Kewajiban merahasiakan bagi mantan pegawai bank
Seorang pegawai bank, ada kemungkinan tak selamanya menjadi pegawai bank tersebut, bisa karena telah tiba masa pensiun, keluar dan menjadi pegawai di perusahaan lain, meninggal dan sebagainya. Pada krisis moneter, banyak pegawai bank yang terkena PHK karena bank nya terkena likuidasi.
Pertanyaan yang muncul, apakah mantan pegawai bank masih tetap terkena oleh kewajiban memegang teguh rahasia bank yang menjadi kewajibannya sewaktu yang bersangkutan masih menjadi pegawai aktif di bank yang bersangkutan? Ternyata Undang-undang no.7/1992 maupun Undang-undang no.10/1998 tak mengaturnya.
Beberapa negara menentukan bahwa mantan pengurus dan pegawai bank terikat oleh kewajiban rahasia bank. Ada yang menentukan keterikatannya itu berakhir setelah beberapa tahun sejak saat yang bersangkutan berhenti sebagai pengurus atau pegawai bank, ada pula yang menentukan kewajiban tersebut melekat terus sampai seumur hidup.

Pengertian pihak terafiliasi lainnya
Sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 ayat (22) Undang-undang no.10/1998, yang dimaksud pihak terafiliasi adalah:
  1. anggota dewan komisaris, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank
  2. anggota pengurus, pengawas, pengelola, atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  3. pihak yang memberikan jasanya kepada bank, antara lain: akuntan publik, penilai, konsultan hukum, dan konsultan lainnya
  4. pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia, turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi, keluarga pengurus.
Pengecualian atas kewajiban rahasia bank
Undang-undang no.10/1998 memberikan pengecualian dalam 7 (tujuh) hal. Pengecualian tersebut tidak bersifat limitatif, artinya di luar 7 (tujuh) hal yang telah dikecualikan itu tidak terdapat pengecualian yang lain. Pengecualian itu adalah:
  1. Untuk kepentingan perpajakan dapat diberikan pengecualian kepada pejabat pajak berdasarkan perintah Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan (pasal 41)
  2. Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, dapat diberikan pengecualian kepada Pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/PUPN atas izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 41A)
  3. Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana dapat diberikan pengecualian kepada polisi, jaksa atau hakim atas izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 42)
  4. Dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 43)
  5. Dalam rangka tukar menukar informasi di antara bank kepada bank lain dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin dari Pimpinan Bank Indonesia (pasal 44)
  6. Atas persetujuan, permintaan atau kuasa dari nasabah penyimpan secara tertulis dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 44A ayat 1)
  7. Atas permintaan ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan dana yang telah meninggal dunia (pasal 44A ayat 2)
Sehubungan dengan pengecualian yang bersifat limitatif tersebut, apabila ada pihak-pihak lain (selain yang telah ditentukan sebagai pihak-pihak yang boleh memperoleh pengecualian) meminta penjelasan mengenai keadaan keuangan suatu nasabah dari suatu bank, jelas jawabannya adalah “tidak boleh”.
Sifat limitatif dari pengecualian itu bukan tidak dapat diperluas, asal perluasannya ditentukan oleh undang-undang. Apabila pengecualian di dalam undang-undang perlu ditambah, maka penambahan dapat dilakukan dengan:
  • Mengubah Undang-undang no.10/1998, atau
  • Memberikan tambahannya dengan mencantumkannya dalam undang-undang tersendiri.
Dari ulasan di atas terlihat, bahwa Bank merupakan lembaga yang harus beroperasi secara prudent. Mengapa? Bank adalah bagian dari sistim keuangan dan sistim pembayaran suatu negara. Kepentingan masyarakat untuk menjaga eksistensi bank sangat penting, karena ambruknya bank dapat mengakibatkan domino effect, yaitu menular kepada bank-bank lain, yang akan mengganggu fungsi sistim keuangan dan sistim pembayaran negara yang bersangkutan.

Bank adalah lembaga keuangan yang eksistensinya tergantung pada kepercayaan para nasabahnya, yang mempercayakan dana dan jasa-jasa lain, yang dilakukan nasabah melalui bank. Oleh karena itu bank sangat berkepentingan agar kadar kepercayaan masyarakat, yang telah maupun yang akan menyimpan dananya, maupun yang telah atau akan menggunakan jasa-jasa bank lainnya, terpelihara dengan baik. Salah satu faktor untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank, adalah kepatuhan bank terhadap kewajiban rahasia bank.

Selasa, 08 Mei 2012

Super Junior Duduki Peringkat Kedua Pendapatan Terbesar

sumber: korenindo.net
Pendapatan dari artis-artis SM Entertainment seperti SNSD, TVXQ, Super Junior, SHINee, dan f(x) kini telah terpublikasi. Menurut informasi yang di dapatkan dari sistem elektornik pengumuman publik Layanan Pengawasan Financial, SM telah mengungkapkan perbandingan total penjualan & pendapatan 5 grup dibawah naungan mereka.

Peringkat teratas grup/idola untuk berkontribusi mereka pada penjualan dimulai dari SNSD, diikuti oleh Super Junior, TVXQ, SHINee, dan terakhir f(x).

SNSD telah meraih sekitar $12.2 juta USD sampai kuartal 3 tahun lalu melalui manajemen dan melalui penjualan album serta download digital, grup ini mengumpulkan pundi-pundi sebesar $7.1 juta USD. Sehingga bila ditotalkan grup beranggotakan 9 orang itu meraup penghasilan sebesar $19.3 million USD.

Diperingkat ke-2 ditempati oleh grup Super Junior yang telah menerima $6.5 juta USD melalui manajemen dan $5.8 juta USD melalui penjualan album serta download digital. Jadi, bila dijumlahkan, total pendapatan Super Junior yaitu $12.3 juta USD. Total pendapatan manajemen grup ini jauh lebih rendah dari SNSD, tetapi Super Junior sangat kuat dalam penjualan album dan download digital lagu-lagu mereka.

Diperingkat ke-3 terdapat TVXQ dengan pemasukan sebesar $10.4 juta USD, SHINee dengan $4.9 juta USD dan sekaligus menempatkan mereka diurutan ke-4 sedangkan grup dengan leader Victoria, f (x) berpenghasilan sekitar $3.2 juta USD.

Meskipun pendapatan perorangan (kegiatan solo) dikalkulasikan dalam penghasilan ini, konser SM Town dan pendapatan lain dari proyek khusus mereka tidak disertakan, sehingga penghitungan akhir keseluruhannya mungkin jauh lebih besar dari angka-angka yang ditampilkan di sini.

BIO CONTACT: SUPER JUNIOR

Leeteuk

Birth Name: Park Jung Soo
Stage Name: Leeteuk
Birthday: July 1, 1983
Position: Leader, Vocalist and Rapper
Blood Type: A
Height: 179 cm
Hobby/Specialty: Listening to music, singing, piano, composition
Twitter: http://twitter.com/special1004

Hankyung

Birth Name: Han Geng
Korean Stage Name: Hankyung
Chinese Stage Name: Hangeng
Birthday: February 9, 1984
Position: Vocalist & Lead Dancer
Blood Type: B
Height: 181 cm

Heechul

Birth Name: Kim Hee Chul
Stage Name: Heechul
Birthday: July 10, 1983
Position: Vocalist, Rapper
Blood Type: AB
Height: 179 cm
Hobby/Specialty: Computer games, writing fairy tales, writing poems
Twitter: http://twitter.com/Heedictator

Yesung

Birth Name: Kim Jong Woon
Stage Name: Yesung
Birthday: August 24, 1984
Position: Main Vocalist
Blood Type: AB
Height: 178 cm
Hobby/Specialty: Listening to music, exercise, singing
Twitter: http://twitter.com/shfly3424

Kangin

Birth Name: Kim Young Woon
Stage Name: Kangin
Birthday: January 17, 1985
Position: Vocalist
Blood Type: O
Height: 178 cm
Twitter: http://twitter.com/Himsenkangin

Shindong

Birth Name: Shin Dong Hee
Stage Name: Shindong
Birthday: September 28, 1985
Position: Lead Rapper and Lead Dancer
Blood Type: O
Height: 178 cm
Hobby/Specialty: Making jokes, dancing, making facial expressions
Twitter: http://twitter.com/ShinsFriends

Sungmin

Birth Name: Lee Sung Min
Stage Name: Sungmin
Birthday: January 1, 1986
Position: Lead Vocalist, Lead Dancer
Blood Type: A
Height: 175 cm
Hobby/Specialty: Watching movies, playing instruments, Chinese martial art, acting
Twitter: http://twitter.com/imSML

Eunhyuk

Birth Name: Lee Hyuk Jae
Stage Name: Eunhyuk
Birthday: April 4, 1986
Position:  Main Rapper, Vocalist and Main Dancer
Blood Type: O
Height: 176 cm
Hobby/Specialty: Listening to music, singing, piano, composition
Twitter: http://twitter.com/AllRiseSilver

Donghae

Birth Name: Lee Dong Hae
Stage Name: Donghae
Birthday: October 15, 1986
Position: Lead Vocalist, Lead Dancer, Rapper
Blood Type: A
Height: 176 cm
Hobby/Specialty: Exercise, watching movies, singing, dancing
Twitter: http://twitter.com/donghae861015

Siwon

Birth Name: Choi Si Won
Stage Name: Siwon
Birthday: February 10, 1987
Position: Vocalist, Face of The Group
Blood Type: B
Height: 185 cm
Hobby/Specialty: Playing drums, singing, dance, acting, Chinese, taekwondo
Twitter: http://twitter.com/siwon407

Ryeowook

Birth Name: Kim Ryeo Wook
Stage Name: Ryeowook
Birthday: June 21, 1987
Position: Main Vocalist
Blood Type: O
Height: 175 cm
Hobby/Specialty: Singing, composition
Twitter: http://twitter.com/ryeong9

Kibum

Birth Name: Kim Ki Bum
Stage Name: Kibum
Birthday: August 21, 1987
Position: Lead Rapper and Vocalist
Blood Type: A
Height: 179 cm
Twitter: http://twitter.com/ikmubmik

Kyuhyun

Birth Name: Cho Kyu Hyun
Stage Name: Kyuhyun
Birthday: February 3, 1988
Position: Lead Vocalist, Sub-Dancer, Maknae
Blood Type: A
Height: 180 cm
Hobby/Specialty: Singing
Twitter: http://twitter.com/GaemGyu

Sumber: koreanindo.net

M. Ridho Nang Neng Nong, Tidak Lolos Audisi Idol Malah Jadi Top

Setelah lagunya "Nang Neng Nong Ingin Kita Lama Pacaran Disini" dibeli musisi beken Ahmad Dhani seharga Rp. 5 juta dan dibuatkan single bersama Triad Band, reputasi pengarang lagunya - M. Ridho (21) penjual roti asal Babakan Ciparay Bandung ini jadi lebih dahulu terkenal dari pada juara Indonesian Idol yang sebenarnya. Diketahui bahwa M. Ridho mengikuti audisi Indonesian Idol dengan nomor peserta 12582 tampil dihadapan juri audisi Idol menyanyikan lagu karangannya sendiri.

Menurut sebagian besar pemirsa Indonesian Idol, pastilah menilai bahwa M. Ridho tampil mengikuti audisi dengan bermodalkan nekat. Siapapun bisa menilai bahwa peserta audisi yang bisa lolos ke dalam Indonesian Idol harus yang memiliki talen, teknik dan kemampuan musik yang baik. Namun ikutnya Ridho dengan kemampuan seadanya, tidak punya teknik vokal sedikitpun, hanya bermodalkan 'main gitar' sekedarnya, membuat ketiga juri (Ahmad Dhani, Agnes Monica dan Anang) melongo. Anang bahkan bingung mau berkomentar apa. Agnes cuma cengangas-cengenges bingung. Sampai akhirnya Ridho pun salah tingkah karena ketiga juri yang seharusnya memberi komentar tentang penampilannya malah diam membisu.

"Bagaimana komentarnya?" tanya Ridho sambil garuk-garuk pipi karena bingung melihat tak satu pun juri berkomentar. "Bagaimana lagu saya, hancur..atau bagaimana?" lanjut Ridho lagi, dan saya pun yakin 1000% bahwa penonton audisi lewat televisi saat itu pasti tertawa terbahak-bahak menyaksikan momen ini.


Sampai akhirnya salah satu juri, Anang Hermansyah memberi komentar dan menyatakan bahwa Ridho tidak mampu menjadi penyanyi namun boleh meneruskan bakatnya sebagai pengarang lagu, Ridho pun mulai tersenyum. Tapi tanpa disangka-sangka juri yang lain, Ahmad Dhani langsung berkata, "Lagunya boleh aku beli gak?". Ridho semakin cengar-cengir. "Ini serius?" tanya Ridho dengan logat sundanya.

Awalnya Ridho cuma menganggap bahwa Ahmad Dhani cuma bercanda saja. Tapi setelah proses tawar menawar dari harga Rp. 10 juta ditutup dengan kontrak pembelian Rp.5juta, maka lagu "Nang Neng Nong" sudah menjadi milik Ahmad Dhani. Menurut Dhani lagu ini bakal jadi lagu hit di tanah air. Tak disangka, bahkan oleh Ridho sendiri bahwa lagunya mau dibeli seorang musisi terkenal. "Lagu ini cukup menjanjikan dan kalau memang meledak di pasaran, penciptanya akan mendapatkan royalti" kata Dhani.

Anda pun sudah dapat mendengarkan lagu ciptaan 'tukang roti nekat' ini di beberapa stasiun radio komersil saat ini. Bahkan sudah dijual pula sebagai Ring Back Tone (RBT). Ridho pun sekejap 'meledak'. Producer Indonesian Idol pun tertarik menampilkan Ridho di beberapa acara tv, termasuk di panggung spektakuler Indonesian Idol itu sendiri. "Saya senang sekali bisa tampil di panggung spektakuler." kata Ridho. Ternyata merubah nasib memang diperlukan keberanian yang nekat. Bagaimana menurut Anda..?? 

Lihat cuplikan videonya disini!

Selasa, 24 April 2012

Bebas Visa dan Visa on Arrival, Apa Itu?

Banyak yang tidak tahu bahwa di beberapa negara kita bisa langsung masuk alias bebas visa atau disebut juga visa on arrival, artinya cukup mengurus visa saat tiba di bandara negara tujuan. Perlu Anda ketahui agar rencana perjalanan liburan ke luar negeri tidak membingungkan Anda. Dimana saja itu?

Biasanya kita mempersiapkan beberapa hal tambahan selain yang biasa kita bawa dalam perjalanan domestik. Mungkin karena berkaitan dengan iklim yang berbeda, atau mungkin ada aktivitas khusus. Tapi ada hal penting yang membedakan dengan perjalanan di dalam negeri, yakni dokumen perjalanan, dalam hal ini paspor dan visa.

Ya, berlibur ke luar negeri perlu dokumen perjalanan seperti paspor dan visa. Itulah sebabnya sebagai permulaan, Anda harus memeriksa terlebih dahulu masa berlaku paspor Anda. Banyak negara mengharuskan masa berlaku paspor Anda minimal 6 bulan. Selain itu, ada lagi soal visa, yakni dokumen perizinan yang dikeluarkan oleh instansi keimigrasian negara yang akan kita kunjungi dalam satu periode tertentu. Untuk itu, Anda harus tahu bahwa ada beberapa kategori tambahan soal visa ini.

Pertama bebas visa. Artinya kita tidak memerlukan visa untuk masuk ke suatu negara tertentu. Kedua adalah visa on arrival, yang artinya pemegang paspor diwajibkan mengurus visa saat kedatangannya di bandara asing dengan membayar sejumlah biaya administrasi. Jadi tidak perlu mengurus visa sebelumnya di negara asal, karena bisa mengurusnya di negara tujuan. Visa on Arrival (VoA) ini biasanya berlaku untuk kunjungan singkat seperti liburan atau kunjungan sosial.

Tentu, bagi negara yang tidak memberlakukan bebas visa atau VoA kita harus meminta visa di kedutaan negara tersebut sebelum memasukinya. Masa pengajuan visa biasanya antara 4 hari hingga 2 minggu, bergantung pada kebijakan masing-masing negara. Kedutaan Jepang di Jakarta misalnya, perlu empat hari bila semua berkas yang diajukan dinyatakan lengkap. Sementara kedutaan Jerman sekitar seminggu, dan Perancis untuk visa sechen perlu 2 minggu.

Untuk negara ASEAN semuanya bebas visa. Tapi perlu juga Anda ketahui, bahwa selain negara-negara ASEAN ada beberapa negara lain yang memberikan bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia, diantaranya adalah:
  • ASIA
    Hongkong 30 hari, Iran 7-15 hari (VoA dengan surat sponsor), Yordania 30 hari (VoA), Laos 15-30 hari (VoA), Macau 30 hari, Maladewa/Maldives 30 hari (VoA), Nepal 30-60 hari (VoA), Oman 30 hari (VoA), Sri Lanka 30 hari (VoA), Timor Leste 30 hari (VoA)
  • AFRIKA
    Maroko 90 hari, Mozambique 30 hari (VoA), Sychelles 30 hari, Tanzania 3 bulan (VoA), Tazmania 3 bulan (VoA), Zimbabwe 3 bulan (VoA)
  • OSEANIA
    Kepulauan Cook 31 hari, Fiji 120 hari, Mikronesia 30 hari, Niue 30 hari (VoA), Palau 30 hari (VoA), Samoa 60 hari
  • AMERIKA SELATAN
    Chile 90 hari, Kolombia 90 hari, Ekuador 90 hari, Haiti 3 bulan, Peru 90 hari
  • AMERIKA UTARA
    Bermuda 90 hari, Saint Vincent & Grenadines 1 bulan
  • EROPA
    Armenia 120 hari (VoA), Georgia 90 hari (VoA), Kosovo 90 hari dan Turki 30 hari.
Selain itu ada beberapa negara lagi yang membebaskan visa untuk pemegang paspor Indonesia tetapi hanya untuk keperluan dinas dan diplomatik seperti Kyrgyztan, UAE, Argentina, Bolivia, Brazil, Tunisia, Kroasia, Russia, Slovenia, Switzerland dan Serbia. Sedang kasus-kasus khusus berlaku untuk negara Irlandia dimana pengurusan visa di kedutaan atau konsulatnya tidak dikenakan biaya. Sementara untuk Uzbekistan pengurusan visa diperlukan sebelumnya di kedutaan atau konsulat hanya bagi pemegang paspor diplomatik.

Yang unik adalah Taiwan, Panama, Mexico, Costa Rica dan Andorra, dimana bebas visa atau VoA hanya berlaku bagi pemegang paspor yang masih memiliki visa valid untuk Amerika Serikat, Schengen, Inggris atau Australia.

Sumber: LIONMAG/April 2012