Apa yang perlu diketahui dari rahasia Bank?
Kita perlu
mengetahui apa yang dimaksud dengan rahasia Bank, sehingga kalau kita menjadi
nasabah Bank, kita akan mengetahui secara pasti apa-apa yang boleh dan tidak
boleh diberikan pada pihak luar oleh Bank. Dalam dunia modern sekarang ini,
hampir setiap orang yang telah cukup umur berhubungan dengan Bank, entah
sekedar menyimpan uang, ataupun mengirim uang melalui transfer, meminjam
uang dan sebagainya.
Dasar Hukum
ketentuan rahasia bank di Indonesia, mula-mula adalah Undang-undang no.7 tahun
1992 tentang Perbankan, tetapi kemudian diubah dengan Undang-undang no.10/1998.
Sesuai pasal 1 ayat 28 Undang-undang no.10/1998, berbunyi sebagai berikut:
Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya.
Lingkup Rahasia
Bank
Pertanyaan-pertanyaan
yang sering muncul adalah: Apakah yang harus dirahasiakan ini hanya terbatas
kepada keuangan nasabah penyimpan dana saja? Apakah juga menyangkut keadaan
keuangan nasabah debitur? Apakah lingkup rahasia Bank hanya menyangkut pasiva
(liabilities) bank berupa dana nasabah bank, ataukah juga meliputi
aktiva (assets) bank berupa kredit Bank kepada nasabah. Apakah juga
menyangkut penggunaan jasa-jasa bank yang lain, selain jasa penyimpanan dana
dan jasa pemberian kredit?
Dari rumusan pasal 40 Undang-undang No.10/1998, secara eksplisit disebutkan bahwa lingkup rahasia bank adalah bukan saja menyangkut simpanan nasabah, tetapi juga (identitas) nasabah penyimpan yang memiliki simpanan tersebut. Bahkan dalam rumusan pasal 40, “Nasabah Penyimpan” disebut lebih dahulu daripada “Simpanannya”. Di beberapa negara, lingkup dari rahasia bank tidak ditentukan hanya terbatas kepada keadaan keuangan nasabah, tetapi meliputi juga identitas nasabah yang bersangkutan.
Informasi
mengenai mantan nasabah
Di dalam
praktek perbankan atau praktek bisnis, sangat lazim seorang nasabah
berpindah-pindah atau berganti-ganti bank, seperti juga adalah lazim seorang
nasabah mempunyai simpanan pada beberapa bank. Timbul pertanyaan, apakah bank
masih terikat terhadap kewajiban rahasia bank setelah nasabahnya tidak lagi
menjadi nasabah bank yang bersangkutan? Hal ini ternyata tidak diatur atau
ditentukan oleh undang-undang, baik oleh undang-undang no.7/1992 maupun
undang-undang no.10/1998.
Mengingat
tujuan dari diadakannya ketentuan mengenai kewajiban rahasia bank, sebaiknya
undang-undang perbankan Indonesia menentukan kewajiban rahasia bank tetap
diberlakukan sekalipun nasabah yang bersangkutan telah tidak lagi menjadi
nasabah bank yang bersangkutan.
Siapa yang
berkewajiban memegang teguh rahasia Bank?
Menurut pasal
47 ayat (2) Undang-undang no.10/1998, yang berkewajiban memegang teguh rahasia
bank adalah:
- Anggota Dewan Komisaris Bank
- Anggota Direksi Bank
- Pegawai Bank
- Pihak terafiliasi lainnya dari Bank
Siapakah yang
dikategorikan sebagai “pegawai bank”
Menurut
penjelasan pasal 47 ayat (2) yang dimaksudkan “pegawai bank” adalah “semua
pejabat dan karyawan bank”. Lingkup sasaran tindak pidana rahasia bank menurut
pasal tsb terlalu luas, karena berarti rahasia bank berlaku bagi siapa saja
yang menjadi pegawai bank, sekalipun pegawai bank tersebut tidak mempunyai
akses atau tak mempunyai hubungan sama sekali dengan nasabah penyimpan dan
simpanannya, seperti: pramubakti, satpam, pengemudi, pegawai di unit yang
mengurusi kendaraan dan masih banyak lagi.
Kewajiban
merahasiakan bagi mantan pegawai bank
Seorang pegawai
bank, ada kemungkinan tak selamanya menjadi pegawai bank tersebut, bisa karena
telah tiba masa pensiun, keluar dan menjadi pegawai di perusahaan lain,
meninggal dan sebagainya. Pada krisis moneter, banyak pegawai bank yang terkena
PHK karena bank nya terkena likuidasi.
Pertanyaan yang
muncul, apakah mantan pegawai bank masih tetap terkena oleh kewajiban memegang
teguh rahasia bank yang menjadi kewajibannya sewaktu yang bersangkutan masih
menjadi pegawai aktif di bank yang bersangkutan? Ternyata Undang-undang
no.7/1992 maupun Undang-undang no.10/1998 tak mengaturnya.
Beberapa negara
menentukan bahwa mantan pengurus dan pegawai bank terikat oleh kewajiban
rahasia bank. Ada yang menentukan keterikatannya itu berakhir setelah beberapa
tahun sejak saat yang bersangkutan berhenti sebagai pengurus atau pegawai bank,
ada pula yang menentukan kewajiban tersebut melekat terus sampai seumur hidup.
Pengertian pihak
terafiliasi lainnya
Sebagaimana
ditentukan dalam pasal 1 ayat (22) Undang-undang no.10/1998, yang dimaksud
pihak terafiliasi adalah:
- anggota dewan komisaris, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank
- anggota pengurus, pengawas, pengelola, atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- pihak yang memberikan jasanya kepada bank, antara lain: akuntan publik, penilai, konsultan hukum, dan konsultan lainnya
- pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia, turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi, keluarga pengurus.
Pengecualian
atas kewajiban rahasia bank
Undang-undang
no.10/1998 memberikan pengecualian dalam 7 (tujuh) hal. Pengecualian
tersebut tidak bersifat limitatif, artinya di luar 7 (tujuh) hal yang telah
dikecualikan itu tidak terdapat pengecualian yang lain. Pengecualian itu
adalah:
- Untuk kepentingan perpajakan dapat diberikan pengecualian kepada pejabat pajak berdasarkan perintah Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan (pasal 41)
- Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, dapat diberikan pengecualian kepada Pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/PUPN atas izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 41A)
- Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana dapat diberikan pengecualian kepada polisi, jaksa atau hakim atas izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 42)
- Dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 43)
- Dalam rangka tukar menukar informasi di antara bank kepada bank lain dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin dari Pimpinan Bank Indonesia (pasal 44)
- Atas persetujuan, permintaan atau kuasa dari nasabah penyimpan secara tertulis dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 44A ayat 1)
- Atas permintaan ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan dana yang telah meninggal dunia (pasal 44A ayat 2)
Sehubungan
dengan pengecualian yang bersifat limitatif tersebut, apabila ada pihak-pihak
lain (selain yang telah ditentukan sebagai pihak-pihak yang boleh memperoleh
pengecualian) meminta penjelasan mengenai keadaan keuangan suatu nasabah dari
suatu bank, jelas jawabannya adalah “tidak boleh”.
Sifat limitatif
dari pengecualian itu bukan tidak dapat diperluas, asal perluasannya ditentukan
oleh undang-undang. Apabila pengecualian di dalam undang-undang perlu ditambah,
maka penambahan dapat dilakukan dengan:
- Mengubah Undang-undang no.10/1998, atau
- Memberikan tambahannya dengan mencantumkannya dalam undang-undang tersendiri.
Dari ulasan di
atas terlihat, bahwa Bank merupakan lembaga yang harus beroperasi secara prudent.
Mengapa? Bank adalah bagian dari sistim keuangan dan sistim pembayaran suatu
negara. Kepentingan masyarakat untuk menjaga eksistensi bank sangat penting,
karena ambruknya bank dapat mengakibatkan domino effect, yaitu menular
kepada bank-bank lain, yang akan mengganggu fungsi sistim keuangan dan sistim
pembayaran negara yang bersangkutan.
Bank adalah lembaga
keuangan yang eksistensinya tergantung pada kepercayaan para nasabahnya, yang
mempercayakan dana dan jasa-jasa lain, yang dilakukan nasabah melalui bank.
Oleh karena itu bank sangat berkepentingan agar kadar kepercayaan masyarakat,
yang telah maupun yang akan menyimpan dananya, maupun yang telah atau akan
menggunakan jasa-jasa bank lainnya, terpelihara dengan baik. Salah satu faktor
untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank, adalah kepatuhan
bank terhadap kewajiban rahasia bank.
Sob follow succes 73, follback ya...
BalasHapus:D
http://www.zyiroyz.com
thanks for sharing
BalasHapus081385088878 / 2B423481
Obat Telat Datang Bulan
obat telat bulan
obat datang bulan
agen obat telat bulan
jual obat telat bulan
jual obat datang bulan
obat aborsi
pil aborsi
aborsi
cara aborsi
cara mengatasi telat bulan
obat penggugur kandungan
penggugur kandungan
cara menggugur kan kandungan
obat telat bulan ampuh
obat telat bulan terbaik
obat tadang bulan ampuh
obat datang bulan terbaik
obat aborsi ampuh
obat aborsi terbaik
pil cytotec
pil cytotec asli
agen pil cytotec
jual pil cytotec
obat telat bulan manjur
obat telat manjur
obat telat datang bulan manjur
cara mengatasi telat bulan
obat aborsi cytotec
jual obat aborsi tebaik
klinik obat aborsi
klinik obat telat bulan
klinik obat telat datang bulan
klinik penggugur
klinik penggugur terbaik
Obat telat bulan 081385088878 -
www.pilaborsicytotec.com
OBAT PEMBESAR PENIS
thanks for sharing
081385088878 / 2B423481
jual obat pembesar penis
obat pembesar penis
jual pembesar penis
agen pembesar penis
agen obat pembesar penis
jual obat pembesar penis
hammer of thor
jual hammer of thor
agen hammer of thor
obat pembesar penis
pembesar penis
obat kuat
obat kuat tahan lama
agen obat kuat
alat bantu wanita
jual alat bantu wanita
alat bantu lelaki
obatvitalitaskudus.com